Layanan Pengaduan Masyarakat

Inspektorat Kabupaten Barito Timur menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun pelayanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap pengaduan yang disampaikan akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memudahkan proses penanganan, pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara jelas dan lengkap, disertai data atau bukti pendukung yang relevan. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan resmi Inspektorat Kabupaten Barito Timur, sehingga setiap laporan dapat diproses secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

Buku Saku Digital : “Memahami Gratifikasi”

Dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh ASN dan masyarakat mengenai gratifikasi, Inspektorat Kabupaten Barito Timur telah menyusun Buku Saku Digital dan Infografis bertema “Memahami Gratifikasi.”

Buku Saku bisa didapatkan dengan pemindaian QR Code yang tertera pada Infografis di atas.

Melalui media ini, diharapkan pemahaman semakin meningkat serta komitmen bersama dalam menolak gratifikasi dan menjaga integritas di lingkungan kerja dapat semakin diperkuat.

Gratifikasi bukan rezeki, tapi ujian integritas! Tolak dengan tegas! Laporkan dengan berani!

Salam,
Inspektorat Kabupaten Barito Timur